Surabaya, Liputan Indonesia - Sales Honda Jalan Basuki Rahmat EW (26) warga Ploso Gg.I No.85 Surabaya, Berhasil di tangkap Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena Kasus Pidana penggelapan. Minggu (21/08/2016)
Karena faktor himpitan ekonomi dan hutang piutang sales Honda yang ada di Jl. Basuki Rahmat, Nekat membawa kabur mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik tahun 2014 dengan nopol L 1713 RJ milik Anggota TNI Letkol Tanto Budiharto warga Jl. Jasuli No. 30 Komplek TNI AL kenjeran Surabaya.
Nette Boy, Sapaan akrab Kapolres Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete menuturkan, " kejadian berawal pada tanggal 25 juli 2016 lalu,korban menghubungi tersangka yang selama ini sudah dipercayainya guna meminta mengurus klaim sisa asuransi dan membuatkan kunci cadangan. Akhirnya, tersangka datang untuk mengambil mobil,STNK beserta kontaknya.
Serta pemberian uang sebesar 4.550.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) tersangka berjanji bahwa mobil tersebut akan selesai 1 minggu. Setelah ditunggu sampai jatuh tempo tersangka ini ditelpon oleh korban, mengatakan bahwa akan mengirim mobil tersebut ke rumah tetapi ditunggu hingga malam tidak datang." Tegas AKBP Takdir Mattanete
“ Karena merasa curiga terhadap tersangka, No hpnya 3 tidak aktif telpon ke honda basuki rahmat juga gak di angkat akhirnya korban pada tanggal 03 Agustus 2016 korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ” Tambahnya
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari penyelidikan ternyata tersangka berada di Bali. Akhirnya anggota Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka disebuah rumah kos di jalan Gunung Cemara Gg.VII B Denpasar Bali.
Kini tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Untuk barang bukti sebuah mobil Honda Jazz sudah diserahkan secara simbolis kepada korban. Tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(icl/isk)
